Signup Now!
Join our mailing list for latest news and information about Burma.

AIPMC Serukan Boikot Pemilu Myanmar

Originally appeared in Sinar Harapan

May 29, 2010

Kaukus Myan­mar DPR RI menyerukan semua pihak untuk memboikot dan tidak mengakui hasil pemilu Myanmar. Seruan ini tercantum dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan ASEAN Inter-Parliamentary Myanmar Caucus (AIPMC) Jakarta Chapter, yang diterima SH, Kamis (27/5).

Dalam petisi yang ditandatangani Ketua Kaukus Myanmar Eva K Sundari dan 36 anggota DPR lain, Selasa (25/5), AIMPC menyebutkan bahwa pemilu yang diadakan bukan pemilihan “Fair and Free Election”. AIPMC juga me­nyatakan keberatan atas Un­dang-Undang Parpol Myan­mar yang merampas hak politik Aung San Suu Kyi dan 2.100 tahanan politik dalam pemilu tahun ini.

Selanjutnya, AIPMC meminta pemerintah Indonesia me­ng­gunakan pe­ngaruhnya atas pemerintah Myanmar agar menarik kembali undang-undang partai politik. AIPMC juga menuntut sikap tegas ASEAN terhadap “pembangkangan” rezim Myanmar dalam upaya penegakan ASEAN Charter.

“Kami berkomitmen menanyakan pada menteri luar negeri dan mendorong pemerintah untuk bersifat lebih aktif terhadap masalah yang terjadi di Myanmar, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar ang­go­ta DPR Dadoes Soemarwanto yang juga pendukung petisi tersebut saat ditemui di sela-sela diskusi bertajuk “Tolak Junta Militer Burma 2010!”.
Diskusi yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/5), itu menghadir­kan Khin Omar, aktivis gerakan 8 Agustus 1988 di Myan­mar.

Khin Omar yang sudah 21 tahun hidup dalam pengasingan di Thailand, menceritakan keadaan Myanmar di bawah rezim junta militer. Ia menyebut berbagai kekerasan dilaku­kan tentara, termasuk me­merkosa anak di bawah umur, memperbudak rakyat dan pembunuhan semena-mena. Berdasarkan penuturan Khin hingga saat ini setidaknya su­dah 2.200 aktivis yang ditahan.
“Dua puluh di antaranya adalah teman baik saya dan mereka harus menjalani 65 tahun penjara,” ujarnya.

Akibat tindakan junta militer, menurutnya sekitar lima ratus ribu penduduk hidup mengungsi di hutan-hutan wilayah timur Burma dan lebih dari 3.000 orang dipaksa pindah akibat pendudukan militer. Di samping itu, ia membeberkan sistem perundangan yang berlaku di Myanmar yang menyebabkan pemilu tidak akan bisa diadakan secara adil. Dalam undang-undang Myanmar disebutkan bahwa bila ingin mengikuti pemilu tahun ini harus mengakui konstitusi tahun 2008. Sementara konstitusi ini sendiri cacat hukum, karena menjamin kekuasaan militer dan memberikan 25 persen kursi parlemen kepada pejabat militer.

Khin mengkritik syarat keikutsertaan partai politik di Myanmar, di mana partai yang ingin mendaftar pemilu tidak boleh memiliki anggota yang sedang dipenjara. Dengan peraturan ini, otomatis partai Liga Nasional Demokrasi (NLD) yang menaungi Aung San Suu Kyi dan 500 anggota lainnya yang sedang ditahan tidak bisa ikut pemilu.

Tags: , ,

This post is in: News Clip

Related Posts
Burma Partnership Celebrates Continuing Regional Solidarity for Burma and Embraces the Work Ahead for Progressive Voice
Myanmar’s New Dawn :Opportunities for Aung San Suu Kyi and U.S.-Myanmar Relations
Expanding People’ Solidarity for a Just and Inclusive ASEAN Community
Civil society launches #FreeThe5KH campaign in support of the imprisoned ADHOC staff and NEC official
Myanmar logging ban a major step to forest sector reform